Senin, 31 Oktober 2011


Status YM

Sabtu, 29 Oktober 2011

Nahdlatul ulama merupakan perkumpulan para kiai yang bangkit untuk membangkitkan para pengikutnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Karenanya kedudukan kiai pesantren dalam nahdlotul ulama sangat sentral, baik sebagai pendiri, pemimpin dan pengendali organisasi serta sebagai panutan kaum nahdliyin..

Memahami Nahdlatul Ulama sebagai organisasi ( jam’iyah) secara tepat belumlah cukup dengan hanya melihat dari sudut pandang formal saja, semenjak dia lahir dan berkembang sampai saat sekarang. Sebab jauh sebelum NU lahir dalam bentuk organisasi ( jam’iyah ), ia terlebih dahulu mewujud dalam bentuk jama’ah ( community ) yang sudah terikat kuat oleh tradisi social keagamaan yang merupakan karakternya sendiri. Lahirnya organisasi NU tidak ubahnya hanya mewadahi barang yang sudah ada. Dengan ungkapan lain, wujudnya NU sebagai organisasi keagamaan hanyalah sebagai penegasan formal dari mekanisme informal para kiai. Sebagai pemegang teguh tradisi fikih, yang sudah ada jauh sebelum NU dilahirkan.

Arti penting lahirnya NU ini tidak terlepas dari konteks waktu itu, terutama untuk menjaga eksistensi “ jama’ah tradisional” terutama ketika berhadapan dengan gerakan pembaharuan yang ketika itu telah terlembagakan. Suatu waktu Raja Ibnu Saud hendak menerapkan asas tunggal yakni mazhab Wahabi di Mekkah, kalangan pesantren yang selama ini membela keberagaman, menolak pembatasan bermadzhab dan penghancuran warisan peradaban tersebut. Akibatnya kalangan pesantren juga tidak dilibatkan sebagai delegasi dalam Mu'tamar 'Alam Islami (Kongres Islam Internasional) di Mekkah yang akan mengesahkan keputusan tersebut. . Sumber lain menyebutkan bahwa KH. Hasym Asy’ari dan KH. Wahab Hasbulloh dan sesepuh NU lainnya melakukan walk out. Didorong oleh minatnya yang gigih untuk menciptakan kebebasan bermazhab serta peduli terhadap pelestarian warisan peradaban, maka kalangan pesantren terpaksa membuat delegasi sendiri yang dinamakan Komite Hejaz, yang diketuai oleh K.H. Wahab Hasbullah.

Atas desakan kalangan pesantren yang terhimpun dalam Komite Hejaz, dan tantangan dari segala penjuru umat Islam di dunia, maka Raja Ibnu Saud mengurungkan niatnya. Hasilnya, hingga saat ini di Mekkah bebas dilaksanakan ibadah sesuai dengan mazhab mereka masing-masing. Itulah peran internasional kalangan pesantren pertama, yang berhasil memperjuangkan kebebasan bermazhab dan berhasil menyelamatkan peninggalan sejarah dan peradaban yang sangat berharga.

Meskipun tujuan utama NU adalah mengembangkan ortodoksi yang ada, namun pembentukannya terkait erat dengan perkembangan islam modern di Indonesia. Islam di Indonesia yang diperhadapkan dengan koloanisme Belanda dalam kurun waktu yang panjang juga dipengaruhi oleh perkembangan Islam di Saudi Arabia pada awal abad 20. Munculnya “ Gerakan Wahabi” mengilhami sebagian umat islam Indonesia untuk membentuk gerakan serupa. Karena gerakan keagamaan ini tujuannya adalah “Pemurnian Islam” dan mengajak kembali langsung kepada Al-Qur’an dan Hadist, maka sekaligus gerakan tersebut dalam tataran operasional selalu menyerang tradisis para kiai yang sudah ada, yaitu pola beragama bermadzhab (taqlid) terhadap para ulama terdahulu yang diyakini lebih kredibel pengetahuan dan pengalamannya.

Semangat untuk merdeka dari penjajahan Belanda pada waktu itu, dan sebagai respon atas gerakan “modernisasi” agama yang mengancam kelestarian tradisi Ahl al-Sunnah Wal-Jama’ah; kedua hal itulah yang melatar belakangi berdirinya Nahdlatul Ulama. Kelahiran NU diawali dengan berdirinya kelompok”kebangkitan para pedagang” (Nahdlatut Tujjar) tahun 1918, yang muncul sebagai lambang gerakan ekonomi pedesaan; disusul dengan berdirinya “kelompok diskusi” (Tashwirul Afkar) tahun 1922, sebagai gerakan keilmuan dan kebudayaan; dan munculnya perkumpulan “kebangkitan rasa kebangsaan” (Nahdlatul Wathon) yang merupakan gerakan politik lewat pendidikan. Karenanya bangunan Nahdlatu Ulam tidak bias dipisahkan dari tiga aspek pokok, yaitu wawasan ekonomi kerakyatan, wawasan keilmuan, social budaya, dan wawasan kebangsaan.

Dengan demikian, Nahdlatul Ulama adalah organisasi keagamaan dan kemasyarakatan yang tidak bisa dipisahkan dari kiai dan tradisi pesantren, perkembangan Nahdlatul Ulama sejak awal berdirinya menunjukkan betapa besar peranan para kiai pimpinan pesantren di dalamnya. Dan menurut hasil penelitian Bruinessen, bahwa Nahdlatul Ulama memang didirikan tanggal 26 Januari tahun 1926 M oleh sejumlah kiai pesantren tradisional dan para usahawan Jawa Timur.

A. Faham keagamaan

NU menganut faham Ahlussunah waljama'ah, sebuah pola pikir yang mengambil jalan tengah antara ekstrim aqli (rasionalis) dengan kaum ekstrim naqli (skripturalis). Karena itu sumber pemikiran bagi NU tidak hanya Al-qur’an, sunnah, tetapi juga menggunakan kemampuan akal ditambah dengan realitas empirik. Cara berpikir semacam itu dirujuk dari pemikir terdahulu seperti Abu Hasan Al-Asy'ari dan Abu Mansur Al-Maturidi dalam bidang teologi. Kemudian dalam bidang fiqih lebih cenderung mengikuti mazhab: imam Syafi’i dan mengakui tiga madzhab yang lain: imam Hanafi, imam Maliki ,dan imam Hanbali sebagaimana yang tergambar dalam lambang NU berbintang 4 di bawah.

Sementara dalam bidang tasawuf, mengembangkan metode Al-Ghazali dan Junaid Al-Baghdadi, yang mengintegrasikan antara tasawuf dengan syari’at. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, bahwa para kiai selalu menegaskan dirinya sebagai komunitas yang bertujuan memelihara, mengembangkan dan mengamalkan ortodoksi Islam Ahlu Al-Sunnah Wa Al-Jama’ah (Aswaja). Dalam beberapa hadist Nabi Muhammad memang dijelaskan bahwa aswaja adalah orang-orang muslim yang mengamalkan apa yang telah diamalkan oleh Nabi dan sahabat-sahabatnya. Sekte Aswaja yang juga disebut Sunni tersebut diyakini oleh mereka sebagai satu-satunya kelompok yang selamat diantara 73 golongan dalam islam. Menurut keyakinan para kiai paham Aswaja adalah ajaran yang murni, asli dan belum menyeleweng, yang benar-benar sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW.

Menurut pandangan para kiai, terdapat dua system yang dapat dipergunakan untuk kembali kepada ajaran yang murni tersebut. Pertama, system ijtihad, yaitu system pengambilan dan penetapan hukum (istinbath) yang langsung dari sumber Al-Qur’an dan Al-Hadist. Dan orang yang memiliki kemampuan melakukannya disebut mujtahid. Kedua system bermadzhab, yaitu mengikuti ajaran atau pendapat para imam (mujtahid) yang diyakini memiliki kompetensi dan kemampuan untuk menetapkan hukum; yang juga sering disebut system taqlid.

Bruinessen (1997:142), menyatakan bahwa taqlid dan madzhab barangkali merupakan konsep paling sentral dari berbagai pengajaran islam tradisional. Beberapa ulama yang patut di contoh dalam pengajarannya dan kesalehannya (mujtahid) pada wawl periode islam membangun prinsip-prinsip sumber hukum islam dan praktek-praktek hokum dalam madzhab. Kemudian, generasi yang lebih belakang mengikuti ijtihad itu dan melakukan taqlid. Dalam pandangan kaum tradisionalis, adalah sangat berbahaya menggantungkan ajaran langsung dari Al-Qur’an dan Al-Hadist, jika belum memahami betul keduanya secara komprehensif. Masyarakat awam, bahkan para kiai seklipun hanya bias terhindar dari kesesatan dengan mengikuti satu madzhab secara ketat, yaitu mendasarkan diri kitab-kitab fikih yang standar (mu’tabar).

Menurut Hasan (2003: 73-75), arti madzhab secara etimologi adalah jalan, aliran, pendapat, dan ajaran . Dan dalam istilah kajian islam, pengertiannya mengikuti ajaran atau pendapat para imam mujtahid yang diyakini mempunyai kompetensi dan kemampuan beritihad. Realitas menunjukkan bahwa sejak zaman para sahabat Nabi orang-orang awam selalu bertanya masalah hokum agama kepada para ulama waktu itu. Dan para sahabat memberikan jawaban-jawaban kepadanya yang bertanya tanpa menyebutkan dalil-dalilnya. Dan diantara mereka tidak ada yang menentang cara demikian. Kenyataan ini dipandang sebagai kesepakatan (ijma’) mereka, bahwa orang awam boleh mengikuti fatwa ulama meskipun dia tidak mengetahui dalil-dalil yang dipakai sebagai dasar fatwanya.

Pada abad kedua hijriyah sampai pertengahan abad keempat hijriyah, disebut sebagai puncak perkembangan ilmu fikih. Pada waktu itu lahir tokoh-tokoh besar imam madzhab yang pendapat dan fatwanya sudah terkodifikasi (mudawwanah), dan diantaranya sampai sekarang masih terpelihara secara utuh dan dicetak dalam kitab-kitab modern, lalu dikomentari, diulas oleh para pengikutnya. Tetapi sebagian lagi masih tersimpan sebagai manuskrip (makhthubath) tulisan tangan.

Beberapa madzhab fikih pada masa lalu yang fatwa-fatwanya sebagian tertulis dan masih dapat dipelajari sampai sekarang antara lain :

1. Sufyan bin Uyainah (Makkah) wafat 198 H

2. Malik bin Anas (Madinah) Wafat 179 H

3. Hasan Al-Bashri (Basrah) wafat 110 H

4. Abu Hanifah (Kuffah) Wafat 150 H

5. Sufyan Al-Tsauri (Kuffah) Wafat 161 H

6. Al-Auza’I (Suriah) Wafat 157 H

7. Muhammad bin Al Idris Al-Syafi’I (Bahdad/Mesir) Wafat 204 H

8. Laits bin Sa’ad (Mesir) Wafat 175 H

9. Abu Tsur ( Baghdad) Wafat 246 H

10. Ahmad bin Hambal (Baghdad) Wafat 241 H

11. Ibnu Jarir Al-Thobari (Baghdad) wafat 310 H

Dalam konteks ini perlu diterangkan bahwa semua madzhab diatas masih dalam keluarga Ahlu as-sunnah Wa al-Jama’ah. Namun dalam perjalanannya, tidak semuanya bertahan dan memiliki pengikut yang besar. Sampai saat ini memang tinggal empat madzhab sunni ( Iman Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’I, dan Imam Hanbali) yang masih kuat dan popular serta mempunyai pengikut yang besar didunia Islam. Ajaran dan fatwa-fatwanya masih diikuti dan dipelajari disekolah sampai perguruan tinggi, bahkan komunitas diluar islam pun banyak yang mempelajarinya. Disamping itu, kitab-kitab dan publikasi lain terus diterbitkan sebagai upaya melestarikan empat madzhab tersebut.

Berdasarkan uraian diatas, para kiai mengajukan tiga alasan yang menjadi acuan bermadzhab dalam kehidupan keagamaan.

1. Firman Alloh dalam Al-Qur’an surat an-Nahl ayat 43; “ maka bertanyalah kepada orang-orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahuinya”.

Para ahli tafsir berpendapat bahwa ayat tersebut merupakan perintah kepada orang yang tidak mengerti hukum dan dalil-dalilnya agar mengikuti pendapat orang lain yang lebih mengetahui. Dan pada umumnya, para ulama menjadikan ayat ini sebagai pegangan utama dalam mengambil kesimpulan bahwa orang awam hendaknya mengikuti saja (bertaqlid) kepada orang yang alim dan mampu berijtihad.

2. Bukti kesejarahan bahwa para sahabat Nabi pun tingkat keilmuannya berbeda, dan ternyata tidak seluruh sahabat mempunyai keahlian untuk menetapkan fatwa. Fakta sejarah mencatat bahwa ahli hukum dikalangan mereka jauh lebih sedikit disbanding orang awam. Disamping itu para sahabat yang mampu mengeluarkan hukum (mufti), dalam menyampaikan fatwanya tidak selalu menyebutkan dalil yang dipakai.

3. Alasan rasional. Bagi orang awam yang sedang menghadapi persoalan baru yang belum tahu hukumnya, tersedia dua pilihan. Pertama, ia tidak melakukan apa-apa, dikarenakan ia memang belum tahu. Tetapi hal ini tidak diperkenankan menurut agama. Kedua, mengikuti saja (taqlid) kepada pendapat orang lain yang mempunyai kemampuan berijtihad.

B. BASIS PENDUKUNG

Dalam menentukan basis pendukung atau warga NU ada beberapa istilah yang perlu diperjelas, yaitu: anggota, pendukung atau simpatisan, serta Muslim tradisionalis yang sepaham dengan NU. Jika istilah warga disamakan dengan istilah anggota, maka sampai hari ini tidak ada satu dokumen resmipun yang bisa dirujuk untuk itu. Hal ini karena sampai saat ini tidak ada upaya serius di tubuh NU di tingkat apapun untuk mengelola keanggotaannya.

Apabila dilihat dari segi pendukung atau simpatisan, ada dua cara melihatnya. Dari segi politik, bisa dilihat dari jumlah perolehan suara partai-partai yang berbasis atau diasosiasikan dengan NU, seperti PKBU, PNU, PKU, Partai SUNI, dan sebagian dari PPP. Sedangkan dari segi paham keagamaan maka bisa dilihat dari jumlah orang yang mendukung dan mengikuti paham kegamaan NU. Maka dalam hal ini bisa dirujuk hasil penelitian Saiful Mujani (2002) yaitu berkisar 48% dari Muslim santri Indonesia. Suaidi Asyari memperkirakan ada sekitar 51 juta dari Muslim santri Indonesia dapat dikatakan pendukung atau pengikut paham keagamaan NU. Jumlah keseluruhan Muslim santri yang disebut sampai 80 juta atau lebih, merupakan mereka yang sama paham keagamaannya dengan paham kegamaan NU. Namun belum tentu mereka ini semuanya warga atau mau disebut berafiliasi dengan NU.

Berdasarkan lokasi dan karakteristiknya, mayoritas pengikut NU terdapat di pulau Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Sumatra. Pada perkembangan terakhir terlihat bahwa pengikut NU mempunyai profesi beragam, meskipun sebagian besar di antara mereka adalah rakyat jelata baik di perkotaan maupun di pedesaan. Mereka memiliki kohesifitas yang tinggi, karena secara sosial ekonomi memiliki problem yang sama, serta selain itu juga sama-sama sangat menjiwai ajaran ahlus sunnah wal jamaah. Pada umumnya mereka memiliki ikatan cukup kuat dengan dunia pesantren yang merupakan pusat pendidikan rakyat dan cagar budaya NU.

Basis pendukung NU ini cenderung mengalami pergeseran. Sejalan dengan pembangunan dan perkembangan industrialisasi, maka penduduk NU di desa banyak yang bermigrasi ke kota memasuki sektor industri. Maka kalau selama ini basis NU lebih kuat di sektor petani di pedesaan, maka saat di sektor buruh di perkotaan, juga cukup dominan. Demikian juga dengan terbukanya sistem pendidikan, basis intelektual dalam NU juga semakin meluas, sejalan dengan cepatnya mobilitas sosial yang terjadi selama ini. Belakangan ini NU sudah memiliki sejumlah doktor atau magister dalam berbagai bidang ilmu selain dari ilmu ke-Islam-an baik dari dalam maupun luar negeri, termasuk negara-negara Barat. Namun para doktor dan magister ini belum dimanfaatkan secara maksimal oleh para pengurus NU hampir di setiap lapisan kepengurusan NU.

C. Struktur Organisasi

1. Pengurus Besar (tingkat Pusat)

2. Pengurus Wilayah (tingkat Propinsi)

3. Pengurus Cabang (tingkat Kabupaten/Kota) atau Pengurus Cabang Istimewa untuk kepengurusan di luar negeri

4. Pengurus Majlis Wakil Cabang / MWC (tingkat Kecamatan)

5. Pengurus Ranting (tingkat Desa / Kelurahan)

Untuk Pusat, Wilayah, Cabang, dan Majelis Wakil Cabang, setiap kepengurusan terdiri dari:

6. Mustayar (Penasihat)

7. Syuriyah (Pimpinan tertinggi)

8. Tanfidziyah (Pelaksana Harian)

Untuk Ranting, setiap kepengurusan terdiri dari:

9. Syuriyah (Pimpinan tertinggi)

10. Tanfidziyah (Pelaksana harian)

Kewibawaan dan pengaruh Kiai sangat besar, ini tercermin dalam struktur organisasi NU. Majelis Syuriyah ( dewan legislatif yang terdiri dari para kiai ) adalah suatu lembaga dalam structural NU yang mengemban posisi kunci. Ia adalah lembaga tertinggi yang mengemban kewenangan untuk membina, membimbing, mengarahkan dan mengawasi seluruh aktifitas organisasi.

Selanjutnya, dibawah lembaga suriyah adalah lembaga pelaksana (tanfidziyah). Sesuai dengan namanya, tanfidziyah dimaksudkan untuk berfungsi sebagai eksekutif yang melayani dan melaksanakan petumjuk serta kebijaksanaan yang ditetapkan oleh syuriyah. Tanfidziyah tidak mempunyai hak untuk menolak keputusan yang telah diambil oleh syuriyah. Tata kerja demikian ini, nampaknya berpangkal pada tradisi pesantren yang sangat menekankan sikap tunduk dan khidmat kepada Kyai.